|
Written by Syaikh Abdul Malik bin Ahmad Ramdhani Al Jazairi hafidzahullah
|
|
Monday, 17 March 2003 |
|
Soal: Sesungguhnya kami memuji Allah atas nikmatNya berupa majelis yang diberkahi ini, insya Allah, bersama Syeikh Al Fadhil Abdul Malik Ramadhani. Kami katakan pada permulaan majelis ini, Wahai Syeikh -semoga Allah memelihara anda- tentunya sudah tersembunyi bagi antum mengenai kondisi dakwah salafiyah zaman ini yang terus menyaring dan membersihkan barisannya. Kami sangat menginginkan antum memberikan (membekali) kami dengan sebuah nasihat yang berarti, menjelaskan kewajiban seorang salafi terhadap penyaringan dan pemurnian dakwah ini, serta penyebab terjatuhnya para da`i dari dakwah salafiyah ini. Semoga Allah memberkahi antum. |
|
Last Updated ( Friday, 16 January 2009 )
|
|
Read more...
|
|
|
Written by Admin
|
|
Thursday, 13 March 2003 |
|
Pendahuluan Jika kita mencoba untuk membuka kembali dan mempelajari perkembangan dakwah dari zaman ke zaman, maka kita akan dapat menangkap adanya suatu fenomena yang menarik. Adalah suatu kenyataan yang tidak mungkin untuk dipungkiri bahwa ditengah derasnya arus pemikiran dan kuatnya gejolak-gejolak bid'ah dan khurafat serta takhayul dan kesyirikan yang ditebarkanoleh tokoh-tokoh kesesatan , du-at ala abwaabi jahannam, ditengah itu semua, dengan rahmat Allah panji-panji Ahlus Sunnah wal Jamaah tetap berkibar dengan gagahnya. Bahkan sebaliknya, dakwah mereka justru semakin kokoh dan kuat. |
|
Last Updated ( Wednesday, 14 January 2009 )
|
|
Read more...
|
|
|
Written by Cyber Muslim Salafy
|
|
Thursday, 13 March 2003 |
|
Munculnya angggapan bahwa thariqotus-salaf (cara-cara salaf) aslam (lebih selamat), karena lebih pasrah pada nash, sedangkan cara-cara khalaf, a`lam (lebih ilmiah karena kajiannya lebih analitik) dan ahkam (lebih bijaksana karena lebih luwes dan kontekekstual) adalah anggapan yang salah dari kaum sesat mutakalimin dan orang-orang jahil. Sama bodohnya dengan orang jahil yang mengaku ahli fiqih, yang beranggapan bahwa orang-orang terdahulu (salaf) tidak menekuni masalah istinbat hukum fiqih beserta kaidahnya sebab, mereka sibuk mengurusi persoalan lain. Sedangkan kaum muta`akhirin mempunyai kesempatan untuk menekuni bidang-bidang itu sehingga mereka (kaum muta`akhirin) lebih faqih (pandai dalam urusan hukum-hukum fiqih) dibanding 0rang-orang terdahulu.
|
|
Read more...
|
|
|
|
<< Start < Prev 1 2 3 4 5 Next > End >>
|
| Results 9 - 12 of 18 |